Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota

    Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota

    SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Pelaku pertama, HG (40), seorang petani asal Jorong Kampung Tangah, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    Saat penangkapan, pelaku sedang duduk di atas kasur di dalam kamar rumahnya. Tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

    1. Satu plastik klip bening berisi sabu.
    2. Satu korek api mancis.
    3. Satu pipet serok.
    4. Dua pipet lurus.
    5. Satu jarum modifikasi.

    Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial RAR. Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus untuk menangkap pelaku kedua.

    Sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi kedua, sebuah rumah di Jorong Sawah Kandih, tim berhasil menangkap RAR (40). Pelaku yang berstatus sebagai mantan pelajar ini diketahui berperan sebagai pengedar.

    Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua meliputi:

    1. Lima plastik klip bening berisi sabu.
    2. Satu plastik klip besar berisi empat klip kecil sabu.
    3. Satu plastik klip besar berisi sepuluh klip kecil sabu.
    4. Satu kotak kaleng merk Homyped sebagai tempat penyimpanan.
    5. Satu timbangan digital.
    6. Satu pack plastik klip bening.
    7. Dua kantong kresek (hitam dan merah).
    8. Dua unit ponsel (Nokia biru dan Vivo Y17s).
    9. Uang tunai sebesar Rp293.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Penangkapan dimulai dengan penyelidikan di lokasi pertama, di mana HG ditangkap bersama barang bukti. Berdasarkan pengakuan HG, sabu tersebut diperoleh dari RAR yang mengantarkannya langsung ke rumah HG.

    Tim segera bergerak ke rumah RAR dan berhasil mengamankannya. Saat penggeledahan, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang-barang tersebut disimpan di loteng kamar mandi rumahnya, dan sebagian di dalam kamar.

    Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan untuk memberantas peredaran narkotika.

    “Penangkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, ” ungkap AKP Amin Nurasyid.

    Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari bahaya narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. (Amel)

    #polressolokkota #sabu #satresnarkobapolressolokkota #polressolokkota #sabu #satresnarkobapolressolokkota #polressolokkota #sabu #satresnarkobapolressolokkota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tertunda Sejak 2020, Polres Solok Kota Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Penguatan dan Monitoring Evaluasi, Ka Kanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

    Ikuti Kami